Koperasi Warga Sejahtera RW 02 Pondok Labu



Tugas Softskill
Koperasi Warga Sejahtera
RW 02 Pondok Labu
Dibuat Oleh 2KA08-Kelompok 2:
Yongky Maherta (Ketua) (19113498)                     
Frans Andika Hodian (13113574)
Ade Imam Saputra (10113136)                                
Leonardo Christian (14113961)
Agung Gunawan (10113346)                                   
Muhammad Fuadi Naqi (15113934)
Chandra Halim Santoso (11113868)                        
Nurhadi Wibowo (16113663)
Bernadus Ronald (11113711)                                  
Regi Apriadi Putra (17113361)
Bayu Widiyanto (111138681)                                   
Ullan Jelita Kuntum Chery (19113046)
Dhany Suryawan                                                      
Wahyu Dika Pratama (19113196)
Fajri Hidayaturrizki (13113176)                              
Yohana Samaria Lumban (19113481)
Fajrin Akbar K. (13113181)
I.                   Pendahuluan
Koperasi merupakan salah satu bentuk perkumpulan usaha bersama atas dasar suka rela yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama bagi para anggotanya dan bersemangatkan kekeluargaan, permusyawaratan dan gotong royong.
      Memahami maksud dan tujuan koperasi, maka masyarakat RW 02 pada 12 oktober 2003 telah mendirikan koperasi dengan nama Koperasi Warga Sejahtera. Kehadiran koperasi di wilayah RW 02 bukanlah hal yang baru mengingat sebelum berdirinya Koperasi Warga Sejahtera, pada tahun 1982-1998 warga masyarakat RW 02 Pondok Labu telah mendirikan koperasi dengan nama Koperasi Gotong Royong dengan jumlah anggota 90 orang, terbesar di seluruh RT di lingkungan RW 02 Pondok Labu. Kondisi Koperasi Gotong Royong pada akhir 1997 mengalami kelesuan di bidang pengurusan mengingat beberapa pengurus inti yang kondisi kesehatannya kurang mendukung bagi pengembangan koperasi, disamping itu ada beberapa yang pindah temat tinggal di luar wilayah Pondok Labu / DKI, bahkan ada yang telah berpulang keRahmatulah, sehingga koperasi mengalamu krisis kepengurusan mengingat kurangnya penyiapan kaderisasi sehingga oleh pengurus dan anggota yang masih aktif di usulkan untuk sementara di istirahatkan dengan mengembalikan seluruh simpanan/tabungan anggota, secara administratif semua telah terselesaikan dengan baik bahkan setiap anggota dapat memperoleh sisa hasil uang koperasi, namun yang lebih dirasakan manfaat koperasi saat itu adalah :
1.      Terbangunnya hubungan kekeluargaan yang sangat harmonis di antara warga.
2.      Koperasi dapat membantu bagi anggota yang sedang kesulitan keuangan.
3.      Koperasi juga membantu permodalan bagi anggota yang mempunyai usaha kecil / warung.
4.      Koperasi dapat membantu pengadaan sarana oleh raga bagi warga masyarakat.
5.      Koperasi memberikan dana social bagi anggota yang mengalami musibah / meninggal dunia / sakit.
Dan masih banyak lagi manfaat yang diperoleh dalam berkoperasi yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat (dapat ikut serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan).
Hal-hal semacam itulah yang mendorong forum RT dan RW untuk menghidupkan kembali semangat berkoperasi sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan yang bercirikan kekeliargaan dan gotong royong.
Maka pada tangagl 12 Oktober 2003 disepakati bersama untuk membentuk kembali koperasi dengan nama Koperasi Warga Sejahtera.
II.                Bentuk Usaha Dan Kegiatan KWS
Koperasi Warga Sejahtera RW 02 adalah Koperasi Serba Usaha. Adapun usaha dan kegiatan yang dilakukan antara lain
1.      Menghimpun simpanan atau tabungan anggota sebagai modal usaha koperasi.
2.      Memberikan bantuan pinjaman permodalan bagi pengembangan usaha pribadi anggota.
3.      Membuka usaha pertokoan, warung,  rekanan, fotocopy dll.
4.      Kerja sama dengan pihak lain dalam bidang usaha atau permodalan yang saling menguntungkan.
5.      Dan usaha-usaha lain yang sah demi kesejahteaan para anggotanya.
6.      Memberikan santunan atau bantuan Sosial khususnya bagu para anggota yang sedang kesusahan.
III.             Sumber Keuangan KWS
Sumber Keuangan KWS diperoleh dari:
1.      Iuran, Tabugnan atau Simpanan anggota KWS
a.      Simpanan Pokok
Simpanan yang disetorkan sekali kepada KWS pada saat mendaftarkan sebagai anggota KWS dengan besar jumlah uang yang telah di tetapkan sebagai modal awal KWS. Simpanan ini bisa diambil kembali pada saat anggota yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota KWS karena beberapa alasan (mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di luar RW 02 Pondok Labu, meninggal dunia, atau di keluarkan dari KWS karena melanggar AD ART KWS).
b.      Simpanan Wajib
Simapanan yang disetorkan tiap bulan sekali kepada KWS dengan besar jumlah yang telah ditetapkan sebagai modal KWS. Simpanan ini bias diambil kembali saat anggotta yang bersangkutan sudah tidak menjadianggota KWS karena beberapa alasan (mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di luar RW 02 Pondok Labu, meninggal dunia, atau di keluarkan dari KWS karena melanggar AD ART KWS).
c.       Simpanan Sukarela
Simpanan anggota yang disetorkan secara sukarela yang tidak diwajibkan atau diharuskan dan tidak di tentukan jumlahnya yang sewaktu-waktu bias diambil atau sesuai kesepakatan bersama.
2.      Bantuan atau Sumbangan Pihak lain yang sah dan tidak mengikat
Bantuan yang diberikan pihak lain atau Pemerintah sebagai tambahan modal Usaha KWS baik yang bersifat pinjaman lunak maupun hibah yang bersifat tidak mengikat atau memberatkan koperasi dan menjadi kekayaan koperasi.
3.      Simpanan Sukarela
Sumber keuangan KWS juga diambil dari Jasa dan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai kesepakatan bersama sebagai pengembangan modal usaha koperasi.
IV.              Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan KWS bersifat terbuka untuk siapa saya dengan persyaratan yang telah di tetapkan sebagai berikut :
1.      Warga RW 02 Kelurahan Pondok Labu yang di buktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili.
2.      Mempunyai penghasilan, pekerjaan, atau usaha.
3.      Mendaftarkan diri atau masuk menjadi anggota KWS secara sukarela dengan mengisi dan mendatangani formulir yang telah disediakan oleh pengerus KWS.
4.      Bersedia menaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KWS.
5.      Bersedia menaati ataumematuhi segala keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan bersama dalam KWS.
6.      Sanggup membayar uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai jumlah yang telah ditetapkan sebagai modal usaha bersama Koperasi Warga Sejahtera.
V.                 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KWS APABILA
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan Diri
3.      Pindah Tempat Tinggal diluar RW 02 Pondok Labu
4.      Diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin Organisasi dan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Atau AD – ART KWS 02.
VI.              KEWAJIBAN ANGGOTA KWS
1.      Menaati, menghormati, dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaranrumah tangga, serta keputusan yang telah dikeluarkan oleh rumah tangga
2.      membayar iuran sesau denganjumlahyang ditetapkan KWS
3.      memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan anggota KWS
VII.           HAK HAK ANGGOTA KWS
1.      Memberikan saran atau pendapat untuk kemajuan koperasi
2.      Memperoleh manfaat dari koperasi warga sejahtera
3.      Dipilih dan memilih dalam kepengurusan KWS RW 02
4.      Meminta penjelasan tentang keuangan dan pengolaan KWS kepada pengurus
VIII.        SANKSI
Setiap anggita KWS yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berikut :
1.      Peringatan lisan
2.      Peringatan Tertulis
3.      Pemberhentian sebagai anggota KWS
4.      Diproses secara hukum yang berlaku
            Tata cara menjatuhkan sanksi diputuskan melalui musyawarah atau rapat anggota
IX.              KEPENGURUSAN
Untuk menjadi pengurusan KWS Diatur dalam AD ART antara lain :
1.      Telah menjadi anggota KWS RW 02 Pondok Labu
2.      Mempunyai sifat yang baik dan jujur dan berjiwa social
3.      Mempunyai wawasan dalambidang keuangan atau koperasi
4.      Bersedia melaksanakantugas dengan sukarela
5.      bersedia menaati aturan yang telah ditetapkan bersama dalam koperasi
6.      Mempunyai jiwa kepemimpinan
7.       
X.                 SUSUNAN KEPENGURUSAN
Tugas pengurus diatur dalam AD/ ART KWS Anatara Lain :
1.      Memimpin
2.      Melaksanaka program kegiatan berdasarkan ketetapan
3.      Mengajukan rencana kegiatan
4.      Menyelenggarakan Musyawarah
5.      Memberikan Laporan Keuangan
6.      Menyelenggarakan Pembukuan anggota
XI.              Wewenang Pengurus
1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.      Melakukkan tindakan hukum terhadap pihak ke 3
3.      Memuruskan memerima atau menolak anggota baru,serta pemberhentian anggita sesuai dengan ketentuan
4.      Melakukan upaya atau tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya

XII.           BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK terdiri dari beberapa anggota yang dipilih oleh musyawarah anggota dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah Menjadi anggota KWS
2.      Mempunyai sifat dan berprilaku yang baik,jujur dan bermasyarakat
3.      Mempunyai wawasan di bidang keungan
4.      Dipilih melalui musyawarah
5.      Bersedia menaati AD – ART
XIII.        MASA BHAKTI KEPENGURUSAN KWS DAN BPK
Masa bakti kepengurusan dan BPK KWS diatur dalam AD – ART  yaitu selama 3 tahun atau sesuai kesepakatan terhitung sejak dikeluarkannya keputusan musyawarah anggota.
XIV.        PENGGANTIAN KEPENGURUSAN KWS DAN BPK
Penggantian kepengurusandilakukan apabaila :
1.      Meninggal Dunia
2.      Telah habis masa bhaktinya
3.      Tidak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinnya  sebelum habis masa bhaktinya
4.      Diberhentikan Berdasarkan musyawarah KWS Karena :
a.       Tidak dapat lagi menjalankan fungsi dan tugasnya
b.      Tidak mentaati disiplin organisasi
XV.           MUSYAWARAH, RAPAT, PERTEMUAN ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS.
1.      Musyawarah Anggota
a.       Musyawarah anggota merupakan lembaga tertinggi dalam KWS
b.      Musyawarah anggota dipimpin oleh ketua dibantu seluruh pengurus KWS
c.       Musyawarah anggota diikuti oleh :
                                                                                      i.      Seluruh Pengurus
                                                                                    ii.      Seluruh anggota
                                                                                  iii.      BPK
d.      Musyawarah Anggota mempunyai tugas dan wewenang :
                                                                                      i.      Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KWS
                                                                                    ii.      Membahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan mengambil keputusan terhadap laporan yang disampaikan pengurus.
                                                                                  iii.      Menetapkan program kerja KWS.
                                                                                  iv.      Melaksanakan pemilihan dan penggantian Kepengurusan Koperasi dan BPK sesuai AD-ART KWS.
                                                                                    v.      Membuat Keputusan tentang sanksi yang akan diberikan kepada anggota dan atau pengurus KWS karena pelanggaran disiplin dan AD-ART dan atau sudah tidak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
e.       Musyawarah Anggota dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu-waktu yang bersifat penting dan mendesak.
2.      RAPAT ANGGOTA.
Rapat Anggota dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dihadiri seluruh pengurus, anggota, dan BPK untuk :
a.       Mendengarkan Laporan Tahunan Keuangan Koperasi yang disampaikan pengurus khususnya dalam pengelolaan Keuangan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
b.      Menyampaikan usul, saran, dan pendapat untuk pengembangan dan kemajuan KWS.
3.      PERTEMUAN ANGGOTA.
Pertemuan Anggota dilakukan 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri seluruh Pengurus, Anggota dan BPK untuk :
a.       Mengumpulkan Tabungan / Simpanan Anggota berupa S.Pokok, S.Wajib, dan S.Sukarela.
b.      Melaksanakan pelayanan Pinjaman Pribadi / Modal Usaha dan penerimaan angsuran Pinjaman anggota.
c.       Penyampaian pengumuman / informasi oleh pengurus tentang hal-hal baru atau yang perlu diketahui anggota yang berkaitan dengan Koperasi.
4.      RAPAT PENGURUS.
Rapat Pengurus dilakukan :
a.       Setiap bulan sekali sehabis pertemuan anggota untuk :
Menyusun laporan bulanan dan;
b.      Pada akhir tahun menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan Koperasi untuk bahan Rapat Anggota.
c.       Sewaktu-waktu bila dianggap perlu yang bersifat penting dan mendesak.
XVI.        HASIL USAHA KOPERASI.
Hasil Usaha Koperasi adalah jumlah seluruh keuntungan/jasa yang diperoleh Koperasi yang berupa : Jasa Pinjaman maupun keuntungan usaha-usaha lain yang dijalankan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
XVII.     SISA HASIL USAHA KOPERASI (KWS)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah perolehan Hasil Usaha Koperasi setelah dikurangi dengan pengeluaran / belanja barang selama 1 tahun. (SHU ini merupakan keuntungan bersih koperasi selama 1 tahun).
XVIII.  PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) / KEUNTUNGAN BERSIH KOPERASI.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam satu tahun diperinci dalam beberapa pos dengan jumlah prosentasi masing-masing pos ditetapkan bersama melalui Rapat Anggota sebagai berikut :
1.      Pos Kesejahteraan Anggota (KESA) ............................=    %
Adalah sebagian Sisah Hasil Usaha yang diberikan kepada setiap anggota sesuai dengan perbandingan jumlah simpanan-nya.
2.      Pos Jasa Anggota Peminjam........................................=    %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang diberikan kepada Anggota Peminjam sesuai dengan perbandingan jumlah pinjaman dalam waktu 1 tahun terakhir.
3.      Pos Tambahan Modal Usaha.......................................=    %
Adalah sebagian Sisa Hasi Usaha yang digunakan sebagai penambahan Modal Usaha Koperasi.
4.      Pos Dana Sosial............................................................=    %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk membantu anggota yang sedang kesusahan/musibah.
5.      Pos Sekretariat dan Dana Operasional Koperasi..........=    %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk mendukung kegiatan Sekretariat seperti pengadaan ATK, perlengkapan / sarana-prasarana pendukung Koperasi, Foto Copy / Penggandaan, bantuan kebersihan, konsumsi rapat-rapat, uang lelah petugas antar undangan dll.
PENJELASAN:
  1. Pembagian Pos – pos tersebut diadakan untuk memberikan kemudahan bagi pengurus dalam pengelolaan keuangan koperasi, (agar pengeluaran keuangan untuk keperluan administrasi dan sarana pra-sarana kegiatan dapat dibatasi dan diperkirakan tidak sampai menggunakan Simpanan atau Tabungan Anggota dan SHU yang sudah menjadi hak anggota).
  2. Dana masing-masing pos masih tetap menjadi satu pada perhitungan dalam pembukuan Kas Bendahara Koperasi dan pada Usaha Pinjaman uang (dipinjam anggota), kecuali untuk Pos KESA dan Jasa setiap tahunnya langsung dibagikan kepada anggota sesuai perbandingan jumlah simpanan dan pinjaman tiap anggota dalam 1 tahun terakhir dan dimasukkan kedalam Simpanan Sukarela.
  3. Perhitungan KESA dan JASA kepada tiap-tiap anggota menggunakan Rumus :
UANG KESEJAHTERAAN MASING-MASING ANGGOTA (KESA) :

JUMLAH SELURUH SIMPANAN TIAP ANGG         X             JML PEROLEHAN POS KESA TAHUN
JUMLAH SELURUH SIMPANAN ANGG                                    TERAKHIR


           
UANG JASA MASING-MASING ANGGOTA PEMINJAM :

JML PINJAMAN ANGG DLM 1TH TERAKHIR                                          X             JML PEROLEHAN POS
JML PINJAMAN SELURUH ANGG DLM 1 TH TERAKHIR                                    JASA TAHUN TERAKHIR


4.      Pengambilan uang KESA dan JASA dapat dibagikan langsung atau sewaktu-waktu dengan catatan anggota yang bersangkutan tidak mempunyai pinjaman / sisa angsuran pinjaman / tunggakan pada KWS.
5.      DANA SOSIAL.
Dana Sosial diberikan kepada setiap Anggota yang sedang mengalami kesusahan atau musibah (sakit dirawat di Rumah Sakit atau meninggal dunia) dengan jumlah bantuan perawatan / uang duka sebesar yang telah ditetapkan bersama dalam Rapat Anggota dengan tetap mempertimbangkan keadaan keuangan KWS.
6.      PINJAMAN MODAL USAHA.
Bantuan Pinjaman Modal Usaha diberikan kepada anggota Koperasi yang ingin mengembangkan Usahanya dengan jumlah pinjaman sesuai keadaan keuangan pada Pos TAMBAHAN MODAL USAHA dan dikembalikan secara mengangsur selama 1 (satu) tahun dengan memberikan uang bagi hasil sebesar 15% kepada KWS atau sesuai kesepakatan bersama Anggota.

0 komentar: