KOMENTAR MENGENAI PELANGGARAN KODE ETIK
03.41
By
Unknown
0
komentar
Artikel
tersebut membahas mengenai pro kontra penayangan proses persalinan
istri dari Anang Hermansyah. Masalah utama pada berita tersebut yaitu
profesi Anang yang bukan lagi hanya seorang artis, tetapi beliau adalah
salah satu anggota DPR RI. Sebagai anggota dewan, beliau mempunyai kode
etik (aturan-aturan serta prinsip moral) yang tidak boleh dilanggar.
Anang
dituding tidak mempunyai etika sebagai anggota DPR karena telah
menyiarkan proses persalinan istrinya yang tidak mempunyai manfaat
apa-apa bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Anang beranggapan bahwa
beliau tidak melanggar kode etik dikarenakan tujuan dari tayangan
persalinan istinya terdapat unsur edukasi dan mengingat istrinya pernah
mengalami keguguran beberapa kali. Proses persalinan adalah hak setiap
individu untuk mempublikasikannya ataupun menyimpannya sebagai privasi.
Kesimpulan
yang dapat saya ambil, alangkah lebih baiknya bila seorang artis yang
juga menjabat sebagai anggota dewan, lebih selektif dalam menggambil
tawaran pekerjaan dibidang hiburan, mengingat profesi mereka adalah
anggota dewan. Ada baiknya hanya mengambil pekerjaan yang mempunyai
banyak manfaatnya daripada dapat menimbulkan berbagai polemik di
masyarakat.
0 komentar: